Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Lakukan TPPU

Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, hakim nyatakan tak terbukti lakukan TPPU. -YouTube-

OKU EKSPRES.COM - Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.

Artis yang juga ibu dari tiga anak ini mengaku bersyukur atas keputusan tersebut. Namun, ia merasa seharusnya vonis yang dijatuhkan bisa lebih ringan.

“Alhamdulillah, TPPU-nya sudah tidak terbukti. Tapi sebenarnya kalau semua berjalan lancar, seharusnya vonisnya bisa lebih rendah. Ya, enggak apa-apa lah,” ujar Nikita usai persidangan.

BACA JUGA:Dinar Candy Nge-DJ di Rutan Pondok Bambu, Joget Bareng Nikita Mirzani

BACA JUGA:Nikita Mirzani Didakwa Pemerasan dan Pencucian Uang

Meski begitu, Nikita tidak bisa menutupi rasa kecewanya karena hakim menyatakan dirinya terbukti melakukan pemerasan. Ia menegaskan tidak pernah memaksa ataupun membuka rahasia siapa pun.

“Tentu kecewa. Enggak ada yang dipaksa, enggak ada rahasia yang dibuka. Rahasia apa? Memang skincare-nya itu berbahaya dan tidak ber-BPOM,” ucapnya.

“BPOM sendiri yang sudah menyatakan produk skincare Reza Gladys tidak memiliki izin edar,” lanjutnya.

Kendati kecewa, Nikita tetap berusaha menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Namun, ia menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

BACA JUGA:Gugat Rp 100 Miliar, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Yakin Menang Lawan Reza Gladys

BACA JUGA:Nikita Mirzani Segera Disidang atas Dugaan Pemerasan Reza Gladys

“Kita hargai apa pun keputusan hakim. Setelah ini mungkin ada upaya hukum, entah banding atau yang lain, saya ikut saja,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Usman Lawara, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan