Pihaknya menduga, ketiga tersangka adalah bagian dari jaringan pengedar narkoba lokal yang menyasar kalangan muda.
BACA JUGA:Pengedar Sabu juga Miliki Senpi Ilegal Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Sindikat Narkoba Jaringan Cina di Sumsel, 4 Kg Sabu berikut 23.422 Ekstasi Disita
“Kami tidak hanya menindak para pengguna, tetapi juga memburu tersangka yang menjadi pengedar. Fakta ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba telah merambah usia remaja, dan perlu perhatian serta kerja sama semua pihak untuk mengatasinya,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.