JAKARTA - Penyidik dari Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Tamara Tyasmara, YA, terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante. Dante merupakan anak Tamara dan Angger Dimas.
YA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik menyajikan sekitar 62 pertanyaan kepada YA terkait kasus kematian Dante.
Dalam konteks ini, YA dihadapkan pada pasal-pasal terkait dugaan kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
"Proses pemeriksaan terhadap tersangka (YA) telah dilakukan, dimulai dengan 36 pertanyaan pada tahap pertama, diikuti oleh 26 pertanyaan kemarin," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, melalui keterangan tertulis pada Minggu, 11 Februari 2024.
BACA JUGA:Para Artis di Luar Negeri Sudah Mulai Memilih
BACA JUGA:Tol Terpeka Dipadati Kendaraan Sejak Awal Libur Panjang
Wira menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap YA akan terus dilanjutkan. Selama pemeriksaan, YA mengakui bahwa ia yang menemani Dante berenang.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu.
Penyidik juga menanyakan kepada YA mengenai rekaman CCTV yang menunjukkan dirinya membenamkan kepala Dante.
YA mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk membantu Dante melatih pernapasan.
BACA JUGA:Harga Cabai Dusun Mulai Naik
"Ia menjelaskan bahwa membenam kepala Dante adalah bagian dari latihan pernapasan, agar anak tersebut menjadi lebih kuat, tidak terlalu panik, dan tidak takut air," jelas Rovan.
Penangkapan YA dilakukan di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Pihak kepolisian mengungkap bahwa YA berusaha membenamkan tubuh Dante ke dalam air sebanyak 12 kali.
Dante diduga meninggal karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024 lalu. (*)