SUMSEL - Tahapan kampanye berakhir Sabtu 10 Februari 2024 dan memasuki masa tenang.
Sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) termasuk umbul-umbul pemilu harus ditertibkan menjelang hari pencoblosan 14 Februari 2024 nanti.
Dijelaskan Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten OKI, Rayendra Abadi melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Mantiton, pihaknya bersama dengan Bawaslu OKI, besok akan mulai menertibkan alat peraga sosialisasi, spanduk dan juga umbul-umbul kampanye pemilu.
Ini dilakukan karena masa tahapan kampanye telah habis atau berakhir. Lalu memasuki masa tenang. Jadi tidak boleh ada lagi atribut alat peraga sosialisasi juga spanduk serta umbul-umbul kampanye.
BACA JUGA:Baturaja Dikepung Banjir, Puluhan Rumah, Kampus Hingga Perkantoran Terendam
BACA JUGA:Mati Mesin, Putra Remaja Ditabrak Babaranjang
"Besok pagi kita tertibkan di sejumlah lokasi yang dipasang alat peraga, spanduk dan umbul-umbul," ujarnya, Sabtu 10 Februari 2024.
Diungkapkan Mantiton, penertiban ini juga dilakukan di kecamatan-kecamatan. Dimana di sana dilakukan oleh Panwascam dibantu personel Pol PP juga.
"Mengenai penertiban APS dan spanduk sudah berkoordinasi dengan bawaslu," ucapnya.
Ditegaskan Mantiton, pihaknya bersama bawaslu besok, sudah harus ditertibkan semua APS spanduk dan umbul-umbul kampanye yang tersebar.
BACA JUGA:Little Dragon
BACA JUGA:Bahan Alami Ini Bisa Bikin Kulit Wajah Pria Putih, Halus dan Bersih
Baik itu di sejumlah jalan-jalan protokol, taman, dekat jembatan dan lokasi lainnya.
Untuk sejumlah APS, spanduk dan umbul-umbul ini apabila lewat dari tanggal kampanye yang telah ditetapkan dan masih belum menurunkan atau melepas maka dilepas paksa.
"Mengenai pemasangan APS, spanduk kampanye ini di kota Kayuagung cukup banyak tersebar, khususnya di jalan-jalan protokol yang strategis," jelasnya.