Kuasa Hukum Dahlan Iskan Angkat Bicara Atas Isu Status Kliennya: Polda Tidak Membenarkan Adanya Penetapan Ters

Rabu 09 Jul 2025 - 20:15 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA- OKU EKSPRES COM- Pihak kuasa hukum Dahlan Iskan angkat bicara atas kabar penetetapan status klienya yang beredar luas.

Johanes Dipa Widjaja and Partners selaku kuasa hukum dalam siaran pers yang dikirimkan ke Disway.Id, pihaknya menegaskan bahwa kabar yang beredar merupakan isu yang tidak benar.

Pasalnya pihak dari kuasa hukum tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apapun dari Polda Jawa timur terkait dengan penetapan tersebut.

Kami selaku tim kuasa hukum Bapak Dahlan Iskan, bermaksud menanggapi isu yang tidak benar mengenai penetapan tersangka klien kami oleh Polda Jatim, tulisnya.

Penjelasan yang bisa kami sampaikan sebagai berikut:

BACA JUGA:Dahlan Iskan Harap Disway Group Bisa Jadi “Agama Baru”, Menpora Minta Dukung Program Olahraga dan Kepemudaan

BACA JUGA:Event Disway Mancing 2024, Wartawan TVRI Raih Juara 1

1. Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum klien kami sebagai tersangka

2. Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut. Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami.

3. Kami menilai bahwa isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

4. ⁠Perlu kami tegaskan bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut.

BACA JUGA:Disway Network dan B Universe Jalin Kemitraan

BACA JUGA:Dahlan Iskan Harap Disway Group Bisa Jadi “Agama Baru”, Menpora Minta Dukung Program Olahraga dan Kepemudaan

5. Pemeriksaan tambahan terhadap klien kami sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, dan telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.

6. Kami memandang bahwa pemberitaan yang menyebutkan klien kami sebagai tersangka adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji. Ini merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap klien kami.

Kategori :