"Saya trauma. Anak-anak saya juga terdampak. Wanita itu telah membuka luka lama, dan saya tidak akan tinggal diam," tambah Yunita.
BACA JUGA:Istri Sah Gerebek Suami ASN di Kos Palembang
BACA JUGA:Lantik 1.512 ASN, Bupati Enos: ASN Harus Siap Mengabdi dengan Tulus
Langkah penggerebekan yang dilakukan di kontrakan Jalan Gotong Royong, Senin lalu, menurut Yunita, menjadi bukti kuat bahwa tuduhan yang ia layangkan bukan rekayasa.
Dalam penggerebekan itu, turut hadir sejumlah warga dan bahkan orang tua Jos yang memaksa pintu kontrakan dibuka, namun tak digubris oleh pasangan yang berada di dalam.
Kuasa hukum Yunita, Mardiana, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti berupa rekaman video dan kesaksian saksi mata kepada penyidik.
"Alat bukti sesuai KUHP sudah kami penuhi. Status kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA:Awal Juni Ceria, Gaji ke-13 ASN dan PPPK OKU Timur Cair!
BACA JUGA:Pencairan Gaji ke-13 TNI, Polri dan ASN hingga Pensiunan Capai Rp49,3 Triliun
Dengan kondisi tertangkap tangan dan alat bukti lengkap, saya optimistis terlapor akan segera ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Tak hanya itu, Mardiana juga menyatakan pihaknya akan menambah laporan terhadap Marliza atas dugaan laporan palsu, perbuatan tidak menyenangkan, hingga pasal-pasal lain yang relevan.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. "Masih kami dalami. Prosesnya masih dalam tahap sidik," ujarnya singkat.
Meski proses hukum masih berjalan, publik kini menanti kepastian hukum dari aparat terkait.