OKU EKSPRES - Ibadah kurban merupakan salah satu amalan penting yang dilaksanakan umat Islam pada Hari Raya Iduladha. Dalam pelaksanaannya, hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba disembelih sebagai bentuk ketaatan dan wujud syukur kepada Allah SWT. Daging dari hewan kurban ini kemudian dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin dan kaum dhuafa.
Namun, timbul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah orang yang berkurban boleh memakan daging kurban sendiri?
Kurban: Ibadah Bernilai Sosial dan Spiritual
Kurban tidak sekadar menyembelih hewan, tetapi juga sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan umat Islam untuk menyebut nama-Nya atas rezeki berupa hewan ternak yang telah diberikan dan kemudian membagikan hasil sembelihannya.
Hukum Makan Daging Kurban Sendiri
Terkait boleh tidaknya memakan daging kurban sendiri, hal ini ditentukan oleh jenis kurban yang dilakukan:
BACA JUGA:Bahaya Tersembunyi di Balik Makanan Bakar: Nikmat Tapi Bisa Picu Kanker
BACA JUGA:Rahasia Sehat dari Bawang Bombai, Bumbu Dapur yang Kaya Manfaat
1. Kurban Sunnah
Jika kurban dilakukan sebagai bentuk mengikuti sunah Rasulullah SAW dan bukan karena nadzar, maka diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian daging kurban tersebut. Bahkan, dianjurkan untuk mencicipinya sebagai bentuk keberkahan dan meneladani Rasulullah SAW. Dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28, Allah SWT berfirman:
"Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Dari hadits riwayat Ahmad, Rasulullah SAW juga pernah memakan bagian dari hewan kurban yang beliau sembelih, sebagai bentuk rasa syukur.
2. Kurban Wajib (Misalnya Karena Nadzar)
Jika kurban dilakukan karena nadzar atau janji yang pernah diucapkan, maka seluruh bagian dari hewan kurban tersebut harus disedekahkan, dan tidak boleh dikonsumsi oleh orang yang berkurban maupun keluarganya. Hal ini ditegaskan oleh ulama dari Mazhab Syafi'i bahwa pada kurban nadzar, semua bagian dagingnya wajib diberikan kepada orang lain sebagai sedekah.
BACA JUGA:Kencur untuk Kecantikan: Rahasia Kulit Sehat dari Dapur Tradisional