BATURAJA- Satuan Lalu Lintas Polres OKU menegur salah satu pelajar yang sedang mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Pelajar tersebut diketahui berinisial A (17 tahun).
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Hal itu dikarenakan sepeda listrik memiliki kecepatan yang cukup tinggi dan tidak memiliki fitur keselamatan yang memadai.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya," kata Imam.
BACA JUGA:Doktor Malam
BACA JUGA:Chelsea vs Middlesbrough : 6 (6)-(2) 1
Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan kepada pengendara sepeda listrik yang kedapatan melintas di jalan raya.
Namun, untuk sementara waktu, pihaknya masih akan memberikan teguran terlebih dahulu.
"Untuk sementara waktu, kami hanya akan memberikan teguran kepada pengendara sepeda listrik yang kedapatan melintas di jalan raya. Kami akan melakukan penindakan jika pengendara sepeda listrik tersebut tidak mengindahkan teguran kami," kata Dwi.
Menurut Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu yang memungkinkan. Sepeda listrik tidak boleh dioperasikan di jalan raya.
BACA JUGA:Atletico Makin Percaya Diri Hadapi Sevilla di Copa del Rey
BACA JUGA:Oknum Guru Diduga Pelecehan Siswi SMK
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin menggunakan sepeda listrik diharapkan untuk mematuhi peraturan tersebut.
“Untuk pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu yang memungkinkan. Tidak boleh dioperasikan di jalan raya,” pungkas Kasat Lantas.(r15).
BACA JUGA:Terima Keluhan Warga Soal Jalan