Tangkap “Raja Bandit” Terduga Pelaku Begal hingga Pembunuhan

Jumat 31 Jan 2025 - 21:23 WIB
Reporter : Kholid
Editor : Gus Munir

Dari penangkapan MA, polisi berhasil mengamankan dua sepeda motor hasil curian. 

BACA JUGA:Dua Guru

BACA JUGA:Ribuan Warga Ikuti Tabligh Akbar

Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap jaringan penadah barang curian yang bekerja sama dengan kedua tersangka.

Polres OKU Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala informasi terkait keberadaan pelaku yang masih buron. 

"Kami mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan," ujar Kapolres.

Kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Pedagang Kemplang Kelilig Mendapat Bantuan Bedah Rumah

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Sekda Lakukan Sidak ke PDAM

Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP (Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pasal 351 Ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang mengakibatkan kematian) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-2e KUHP (Pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.. (*)

Kategori :