Tangkap “Raja Bandit” Terduga Pelaku Begal hingga Pembunuhan

Jumat 31 Jan 2025 - 21:23 WIB
Reporter : Kholid
Editor : Gus Munir

OKU TIMUR - Tim gabungan dari Satreskrim Polres OKU Timur dan Polsek Belitang II berhasil menangkap dua pelaku kejahatan yang dijuluki sebagai “raja bandit” di Kabupaten OKU Timur. 

Kedua tersangka, JYS (32) dan MA (25), warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, terlibat dalam 28 laporan polisi (LP) di wilayah OKU Timur dan OKI.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka terlibat dalam berbagai aksi kriminal.

Termasuk pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

BACA JUGA:Kelola Sampah yang Lebih Efektif dan Berkelanjutan

BACA JUGA:Herlin Jabat Pj Kades Teko Rejo

Selain itu, mereka juga terlibat dalam kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah JYS yang terletak di Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung. 

Penangkapan ini terjadi hanya beberapa jam setelah JYS dan MA melakukan aksi begal di Kecamatan Belitang II.

Selama penggeledahan, polisi menemukan senjata api rakitan yang disembunyikan di bawah bantal tersangka. 

BACA JUGA:Rike Ditangkap Usai Jadi Buron 9 Bulan

BACA JUGA:Kantor Pertanahan OKU Siap Hadapi Tantangan 2025 Dengan Inovatif dan Responsif

Saat akan dibawa untuk pengembangan lebih lanjut, JYS berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas.

JYS kemudian mengakui keterlibatannya dalam berbagai tindak pidana, termasuk pembunuhan pada 30 April 2022, di mana ia bersama tiga pelaku lainnya mengeroyok korban menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.

Penangkapan MA dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025, di Kabupaten Liwa, Lampung Barat, setelah dilakukan pengembangan penyidikan. 

Kategori :