BATURAJA — Kasus penganiayaan yang melibatkan dua remaja, DA (17) dan RT (19), terhadap korban RV (18) di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, akhirnya berakhir damai melalui mediasi kekeluargaan.
Mediasi dilakukan oleh personel Bhabinkamtibmas Polsek Baturaja Barat bersama Babinsa dan perangkat desa pada Minggu, Minggu, 15 Desemeber 2024 pukul 17.00 WIB di rumah pelapor.
Kapolsek Baturaja Barat Polres OKU, Iptu Toni Zainudin melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon menjelaskan kronologisnya.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban RV melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Barat, yang segera ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas.
BACA JUGA:Ajang Jadikan Atlet Renang Profesional
BACA JUGA:Petani Kesulitan Dapat BBM Bersubsidi
Dalam mediasi, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menjelaskan kronologi kejadian secara detail di hadapan pihak berwenang dan perangkat desa.
Bhabinkamtibmas dan Babinsa, pemerintah Desa Tanjung Karang, memfasilitasi proses dialog dengan tujuan menyelesaikan permasalahan secara damai.
Setelah mendengar penjelasan dari kedua pihak, kesepakatan damai tercapai. Para pelaku meminta maaf dan bersedia mengganti biaya pengobatan korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kesepakatan ini ditandatangani dalam Surat Kesepakatan Bersama yang disaksikan oleh aparat keamanan dan perangkat desa.
BACA JUGA:Diduga Bandar Narkoba, Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi
BACA JUGA:IPM OKU Tertinggi Dibandingkan Kabupaten Lain di Sumsel
“Kami sangat mengapresiasi kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Langkah ini menjadi contoh pendekatan humanis dalam menangani konflik di masyarakat,” ujar Holdon.
Mediasi ini juga menjadi bentuk pembelajaran bagi para pelaku dan warga sekitar tentang pentingnya menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.
Dalam pertemuan tersebut, Babinsa menekankan bahwa tindakan hukum tetap akan diambil jika pelaku mengulangi perbuatannya.