Diduga Bandar Narkoba, Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi
Oknum Mahasiswa berinisial KR diduga menjadi bandar narkoba. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
SEMIDANG AJI - Personel Satuan Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, pada Minggu, 15 Desember 2024 pukul 22.30 WIB.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial KR (18), yang diketahui berstatus mahasiswa di Kabupaten OKU.
Kasus ini terungkap saat anggota Satuan Narkoba Polres OKU melakukan operasi di sekitar lokasi kejadian. Tersangka diamankan di depan rumahnya setelah menunjukkan gelagat mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka sebagai pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
BACA JUGA:IPM OKU Tertinggi Dibandingkan Kabupaten Lain di Sumsel
BACA JUGA:Manajer Istri
Barang bukti yang diamankan meliputi 12 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,73 gram.
Kemudian sebuah dompet hitam, kotak merk Voopoo, timbangan digital, bal plastik klip bening, dua buah skop plastik, satu unit ponsel Realme C51 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Semua barang bukti ditemukan di saku belakang celana tersangka dan diakui sebagai miliknya.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, mengungkapkan bahwa tersangka diduga kuat merupakan bandar narkoba.
BACA JUGA:Minta Pemilik Anjing Berikan Vaksin Rabies
BACA JUGA:Imbau Masyarakat Waspada Potensi Bencana Alam
"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat karena status tersangka sebagai bandar narkotika," ujar Ibnu Holdon.
Proses pengamanan tersangka berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara personel Polres OKU dan warga sekitar.