Ditangkap Polisi Setelah Buron Selama Dua Tahun

Tersangka Sailan berhasil ditangkap polisi setelah sempat buron selama dua tahun. -Humas Polres OKU-

ULU OGAN, OKU EKSPRES.COM - Pelarian Sailan Novra Romadhon (23), selama dua tahun akhirnya terhenti.

Warga Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tersebut ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.

Kasus ini berawal pada Selasa, 29 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, ketika seekor kambing jantan milik Helwana (50), warga Desa Pedataran, hilang di area persawahan dekat jembatan gantung desa setempat. 

Kambing jenis kacang itu memiliki warna putih keabu-abuan, bertanduk sekitar 10 sentimeter, dan tinggi sekitar 70 sentimeter.

BACA JUGA:Polsek Belitang III Tangkap Tersangka Curanmor, Satu Rekan Masih Buron

BACA JUGA:9 Tahun Berhasil Kabur, Buronan Sadis di Tangkap

Beberapa waktu kemudian, kambing tersebut ditemukan tersembunyi di semak-semak dalam kondisi terikat dengan tali plastik kuning sepanjang satu meter. 

Berdasarkan keterangan saksi, aksi dugaan pencurian itu dilakukan oleh empat orang tersangka.

Yakni Sandi, Yudi, Alpin, dan Madun. Sailan sendiri berhasil ditangkap setelah sempat buron cukup lama.

Tiga tersangka lainnya diketahui sudah menjalani hukuman, sementara Alpin masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Meski kerugian korban “hanya” ditaksir sekitar Rp2.600.000, kasus ini menjadi pintu bagi polisi untuk menelusuri jaringan pencurian lain yang turut melibatkan Sailan.

BACA JUGA:Satu Tersangka Pembunuhan Ditangkap, Dua Masih Buron

BACA JUGA:Sempat Buron, Pembunuh Samiran Diamankan Polisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan