Ditangkap Polisi Setelah Buron Selama Dua Tahun
Tersangka Sailan berhasil ditangkap polisi setelah sempat buron selama dua tahun. -Humas Polres OKU-
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah ikut dalam aksi pencurian di Dusun II Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, ia bersama Alpin mencuri emas setengah suku dan beberapa bungkus rokok.
Setelah proses penyelidikan yang panjang, pada Kamis malam, 6 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi akhirnya berhasil menangkap Sailan di rumah rekannya, di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan.