Sebelum membakar gedung, ia sempat memutar arah kamera CCTV dengan menggunakan pipa dan membakar kantor hanya memakai tisu dan kertas yang diambilnya dari toilet.
Agus melakukan aksi nekat ini lantaran sakit hati usai dipecat sebagai satpam karena ketahuan mencuri tablet milik kantor.
BACA JUGA:Renovasi Segera Dimulai
BACA JUGA:4 Trik Ampuh Membedakan Telur Segar dan Telur Busuk
Diketahui, Agus mencuri tablet kantor pajak Kotabumi ini untuk biaya berobat orang tua yang mengidap stroke.
Meski demikian, akibat dari insiden kebakaran ini kantor pajak mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 juta.
Karena perbuatannya itu, Agus menjadi tersangka dan diancam pasal 187 KUHP dan 363 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun.*