KPK Kesulitan Menangkap Gubernur Bengkulu, Butuh Waktu Tiga Jam Kejar-kejaran, Alexander Marwata: Tak Ada Pesanan Paslon
Bengkulu, okuekspres.bacakoran.co- Heboh, Pada hari Sabtu, 23 November 2024, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dramatis dan penuh dengan intrik politik.
Penangkapan ini terjadi dalam konteks yang sensitif, mengingat kedekatan waktu dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), menimbulkan gelombang kekhawatiran tentang stabilitas politik dan kejujuran proses elektoral di Indonesia.
Kronologi Penangkapan Gubernur Bengkulu yang Mendebarkan
Operasi penangkapan Gubernur Rohidin tidak hanya mencerminkan ketegangan yang tinggi tapi juga menunjukkan taktik yang tidak biasa yang digunakan oleh pihak berwenang untuk memastikan penangkapan berlangsung efektif.
Dalam upaya untuk mengelabui simpatisan yang berkumpul di Mapolres Bengkulu, Rohidin menggunakan rompi Polantas sebagai kamuflase.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK
BACA JUGA:Pimpinan Baru KPK Diminta Agresif Menangani Kasus Korupsi
Tindakan ini, seperti diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, adalah upaya mendesak untuk menjaga situasi tetap terkendali dan menghindari kemungkinan kerusuhan atau gangguan.
Menurut Asep Guntur, penangkapan ini merupakan puncak dari sebuah kejar-kejaran yang berlangsung selama tiga jam yang mencakup perpindahan Rohidin dari satu lokasi ke lokasi lain, melintasi batas-batas wilayah dari Bengkulu ke arah Padang, Sumatera Barat.
Kejar-kejaran ini menggambarkan betapa sulitnya upaya menangkap pejabat tinggi yang diduga terlibat korupsi.
Setelah penangkapan, situasi di Mapolres Bengkulu menjadi tegang. Penyidik KPK menghadapi tantangan besar karena lokasi tersebut telah dikepung oleh orang-orang yang mengaku sebagai simpatisan Gubernur, memaksa mereka untuk mencari lokasi yang lebih aman untuk proses hukum berikutnya.
Kekhawatiran tentang keselamatan baik untuk personel KPK maupun untuk delapan individu yang ditangkap bersama Rohidin menjadi prioritas utama.
Kasus dan Tudingan
KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.