KPK Minta Keterangan 13 Saksi

penyidikan kasus dugaan suap dan fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun anggaran 2024-2025 belum berakhir. Penyidik KPK kembali buat pihak terkait ketar-ketir.-Istimewa-

OKUEKSPRES.COM - Meski sudah ada yang disidang, penyidikan kasus dugaan suap dan fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun anggaran 2024-2025 belum berakhir. Penyidik KPK kembali buat pihak terkait ketar-ketir.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik KPK memanggil 13 saksi, termasuk Bupati OKU dan anggota DPRD OKU. Pemeriksaan mereka bertempat di Mapolda Sumsel dan ada juga yang di Rutan Kelas I Palembang. 

Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo menjelaskan, ada delapan saksi yang dimintai kesaksian di Mapolda Sumsel. Yakni Bupati OKU, SE dan R (anggota DPRD OKU periode 2024-2029), G (karyawan swasta), AF (PNS Dinas Perkim, Petanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah/Fungsional Pembangunan Gedung Bidang Gedung Infrastruktur Wilayah). 

Lalu, S (wiraswasta), EE (Direktur PT SPL / Tenaga Ahli CV DSA) dan Su (Staf Umum Bidang SDA Dinas PU PR Kabupaten OKU). Sedangkan lima lainnya diperiksa di Rutan Kelas 1 Palembang. Mereka, Ahmad Sugeng Santoso (wiraswasta), Nopriansyah (mantan Kadis PUPR OKU), M Fahrudin (mantan anggota DPRD OKU, M Fauzi alias Pablo (swasta) dan Ferlam Juliansyah (mantan anggota DPRD OKU).

BACA JUGA:Ajukan Rp75 Miliar untuk Perbaikan Jalan ke Kementerian PUPR

BACA JUGA:Terlibat Perkelahian Sesama Honorer Dinas PUPR Muratara, 1 Orang Tewas

"Total keseluruhan ada 13 saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Kabupaten OKU, ujar Budi. Memang ada dan yang memeriksa langsung penyidik KPK. Hanya pinjam tempat saja di Polda," ungkap sumber koran ini di Polda Sumsel.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka, mantan Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, mantan Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, mantan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, mantan anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M Fauzi alias Pablo, dan dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta

Dalam pengembangan kasus, penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka baru yakni Purwanto (Wakil Ketua DPRD OKU), Robi Vitergo (anggota DPRD OKU) dan dua dari pihak swasta yaitu Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. 

Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 kepada Nopriansyah (saat itu jabat Kepala Dinas PUPR OKU). Momennya karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

BACA JUGA:KPK Periksa Bupati OKU dan 10 Saksi Lain Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR

BACA JUGA:KPK Geledah Dinas PUPR OKU, Bawa 4 Koper Diduga Barang Bukti

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka. Lalu menyita uang Rp2,6 miliar dan mobil Fortuner sebagai barang bukti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan