Pengungkapan kasus korupsi ini mungkin hanya puncak gunung es.
Namun, ini merupakan langkah penting dalam perjuangan panjang melawan korupsi di Indonesia.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan kerja sama antara pemerintah, lembaga anti-korupsi, dan masyarakat, harapan untuk masa depan yang lebih cerah dan adil masih sangat terbuka lebar.
Proses penyelidikan ini sudah mulai lama. Mulai Mei 2024.
Jadi tidak ada pesan dari paslon ke KPK. KPK bukan alat politik paslon.
Kananapa jelang pencoblosan. Karena ada informasi, bahwa pada malam itu menyebtuakan bakal ada penyerahan uang kepada timses pilkada gubernur dari sejumlah kepala dinas, kata Alek dalam jumpa pers, di youtube KPK, Instagram KPK dan twitter KPK.
Penangkapan ini diawali dengan informasi pada 22 November tentang dugaan transaksi uang oleh ajudan gubernur dan Sekretaris Daerah Bengkulu, yang berujung pada operasi tangkap tangan pada 23 November.
KPK semula menangkap total delapan orang, termasuk beberapa pejabat tinggi daerah.
Namun yang ditetapkan tersangka 3 orang. Lainnya diperiksa sebagai saksi.
Ya, Pada malam hari itu di Bandara Fatmawati Bengkulu, Rohidin dan ajudannya ditangkap KPK.
Total uang tunai dari berbagai tempat sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang disita sebagai barang bukti.
Uang ini diduga hasil pemerasan dan pungutan liar dari pemotongan anggaran dinas dan honorarium pegawai tidak tetap.
Rohidin diduga menggunakan dana dugaan pemerasan dan gratifikasi dari OPD untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada 2024.
Ia dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, dan ditahan di Rutan Cabang KPK di Jakarta untuk 20 hari pertama.
Pernyataan Kuasa Hukum Rohidim