JAKARTA-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto dari jabatan Kapolresta Kupang karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kini, Rishian Krisna dipindah ke bagian Pelayanan Markas atau Yanma Polri. Mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2685/XII/KEP/2023 tertanggal 28 Desember 2023.
Mutasi ini pun dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan mengatakan saat ini Kombes Rishian tengah diperiksa oleh Paminal Divpropam Polri.
"Mutasi kemarin yang bersangkutan dimutasikan di Yanma dalam rangka pemeriksaan. Jadi masih didalami dugaan penyalahgunaan yang dituduhkan. Saat ini masih dalam pemeriksaan Paminal Mabes Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023.
BACA JUGA:Baliho PSI Roboh Sebabkan Kecelakaan
BACA JUGA:PNS Dapat Jatah Uang Pulsa Perbulan Gunakan APBN 2024
Beredar informasi jika Kombes Rishian dicopot terkait pemotongan dana Operasi Mantap Brata. Namun, Jenderal bintang dua itu mengaku, hal ini masih dilakukan pendalaman.
"Ya, beliau menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pelanggaran. Masih didalami, jadi belum bisa disampaikan," kata Ramadhan.
Kendati demikian, Ramadhan memastikan Polri akan menindak tegas seluruh anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Penindakan, kata dia, dilakukan tanpa pandang bulu.
"Pimpinan Polri tegas dalam melakukan tindakan terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan. Ya tidak pandang bulu, mau dia bintara, tamtama, maupun perwira," tegasnya.
BACA JUGA:City Incar Penerus Messi
BACA JUGA:Berburu Kado Akhir Tahun