PNS Dapat Jatah Uang Pulsa Perbulan Gunakan APBN 2024

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia dipastikan akan mendapat tunjangan uang pulsa setiap bulannya pada tahun 2024-Photo ist-Eris

JAKARTA- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia dipastikan akan mendapat tunjangan uang pulsa setiap bulannya pada tahun 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menganggarkan uang pulsa PNS tersebut dalam APBN 2024 yang ditujukan untuk memberikan dampak positif bagi kesejahteraan PNS.

Uang pulsa PNS yang akan diterima per bulan berbeda sesuai eselon dan besaran tertinggi mencapai Rp 400 ribu per bulan.

Sri Mulyani membatasi penerimaan uang pulsa hanya untuk para Eselon PNS, mengingat mereka memiliki tingkat tanggung jawab dan kesibukan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:City Incar Penerus Messi

BACA JUGA:Berburu Kado Akhir Tahun

Sedangkan besaran nominal uang pulsa telah dibahas secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023, yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Berikut adalah rincian besaran uang pulsa yang akan diterima oleh setiap Eselon PNS dalam APBN 2024:

1. Pejabat Setingkat PNS Eselon I: Rp 400.000 per bulan.

2. Pejabat Setingkat PNS Eselon II: Rp 400.000 per bulan.

3. Pejabat Setingkat PNS Eselon III atau setara ke bawah: Rp 200.000 per bulan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi PNS dan meningkatkan efisiensi komunikasi di lingkungan kerja.

Kombinasi antara kenaikan gaji, tambahan tunjangan, dan pemberian uang pulsa diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja.

BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan di Malam Tahun Baru, Bakal Tutup Jalan Taman Kota Baturaja

Tag
Share