PNS Dapat Jatah Uang Pulsa Perbulan Gunakan APBN 2024

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia dipastikan akan mendapat tunjangan uang pulsa setiap bulannya pada tahun 2024-Photo ist-Eris

BACA JUGA:Terdapat Kasus DBD, Lakukan Fogging di Desa Bandar

Selain itu, ditujukan agar lebih produktif dan memberikan motivasi tambahan bagi PNS dalam melaksanakan tugas mereka.

Uang pulsa PNS ini meliputi biaya paket data dan komunikasi. Keduanya merupakan bantuan biaya yang diberikan kepada PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

"Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," bunyi PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut.(*)

BACA JUGA:Coblos Kapan

BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Larang Masyarakat Mabuk-Mabukan di Malam Tahun Baru

Tag
Share