Kasus Penemuan Mayat Dalam Cor Semen Telah Pelimpahan Tahap II
Kejari Kota Palembang menerima pelimpahan tahap II, tiga tersangka dan barang bukti, Kamis, 24 Oktober 2024. -FOTO: NANDA/SUMEKS-Nanda
PALEMBANG - Kasus penemuan mayat dalam cor semen di Distro Anti Mahal Maskerebet, Palembang, kini memasuki babak baru. Pada Kamis, 24 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima pelimpahan tahap II, yang mencakup tiga tersangka dan barang bukti terkait.
Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya SH, mengonfirmasi penerimaan pelimpahan tersebut. “Ya, pelimpahan tahap II sudah kami terima,” katanya di kantor Kejari Palembang.
Setelah pelimpahan tahap II ini, para tersangka kembali ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk proses persidangan selanjutnya.
Fachri menjelaskan bahwa masing-masing tersangka didakwa melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang membawa ancaman hukuman mati bagi mereka.
BACA JUGA:Sidak Pasar Martapura, Ini Instruksi dari Pj Bupati OKU Timur
“Semoga berkasnya segera bisa kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” lanjutnya.
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap pembunuhan dengan korban bernama Anton Eka Saputra yang ditemukan terkubur dalam lubang cor.
Tersangka utama, Antoni, adalah pemilik Distro Anti Mahal, dibantu oleh dua karyawan, Kevin dan Pongki.
Penyidik Polrestabes Palembang membawa ketiga tersangka beserta barang bukti, termasuk kunci pas sepanjang 60 cm sebagai alat pembunuhan, kawat seling, karung semen, karung beras, sekop, sekrap, dan dua kursi.
BACA JUGA:Relawan Muchendi Adukan Oknum Kades yang Diduga Tak Netral
BACA JUGA:Kualitas BRI Liga 1 Semakin Berkualitas
Di hadapan jaksa, Antoni mengaku menghabisi nyawa Anton Eka Saputra karena merasa terancam.
Korban, yang merupakan penagih koperasi, diduga mengancam akan membawa massa jika tagihan tidak segera dilunasi.