Kasus Penemuan Mayat Dalam Cor Semen Telah Pelimpahan Tahap II

Kejari Kota Palembang menerima pelimpahan tahap II, tiga tersangka dan barang bukti, Kamis, 24 Oktober 2024. -FOTO: NANDA/SUMEKS-Nanda

Antoni menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh cekcok ketika korban datang menagih utang di distro miliknya.

Salah satu tersangka, Pongki, yang juga dimintai keterangan oleh jaksa, diketahui adalah residivis kasus kepemilikan senjata. (*)

BACA JUGA:Lagi Ajukan KUR di Bank BRI,  Berikut Panduan Agar Pinjaman Bisa Cair

BACA JUGA:Konsumen Respon Positif Pelayanan BRI di Lubuklinggau

Tag
Share