Sangkar BBM Illegal Dibongkar

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, melalui KBO Reskrim, IPTU Ahmad Surya Atmaja memapaarkan bahwa pembongkaran ini dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat lewat aplikasi Bantuan Polisi Polda Sumse-Photo: istimewa-Eris

OGAN ILIR - Maraknya beberapa titik diduga gudang penyimpanan BBM ilegal yang akhir ini kembali aktif di Ogan Ilir. Membuat Sat Reskrim Polres Ogan Ilir mengambil langkah dengan membongkar gudang yang diduga menjadi tempat pengolahan BBM ilegal. 

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, melalui KBO Reskrim, IPTU Ahmad Surya Atmaja memapaarkan bahwa pembongkaran ini dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat lewat aplikasi Bantuan Polisi Polda Sumsel. 

"Adapun gudang tempat pengolahan BBM ilegal ini, berlokasi di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Ini sebagai tindaklanjut dari Dumas Banpol aplikasi Polda Sumsel, dimana adanya tempat yang diduga merupakan tempat pengolahan BBM ilegal yang tidak memiliki izin," ujar Surya. 

Saat melakukan proses pembongkaran gudang yang diduga menjadi tempat pengolahan BBM ilegal ini. Polres Ogan Ilir juga bekerjasama dengan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Tak Hanya Sebagai Rempah untuk Memasak, Serai Ternyata Bisa Atasi Asam Urat

BACA JUGA:Resep Kue Lumpur Kentang, Camilan Lembut yang Bikin Ketagihan

"Setelah ditelusuri, ternyata memang bangunan ini juga tidak memiliki izinnya. Untuk itu, dalam kegiatan pembongkaran ini, Sat Reskrim Polres Ogan Ilir juga berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir, terkait bangunan yang ada di lokasi ini," sebutnya. 

Lanjut Surya, bahwa saat anggota Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dan anggota Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir melakukan pembongkaran, ternyata gudang ini sudah tidak beraktivitas lagi. "Mungkin pemiliknya memang sudah menutup aktivitasnya," tukasnya. 

Dari lokasi gudang yang diduga jadi tempat pengolahan BBM ilegal tanpa izin, petugas berhasil mengamankan dua unit tedmon bekas dalam keadaan kosong, satu tong berukuran 200 liter kosong. "Kita juga mengamankan bekas bangunan tadi berupa seng dan kayu-kayu," tuturnya.

Terkait pemilik gudang yang diduga dijadikan tempat pengolahan BBM ilegal tanpa izin. Surya menyebut bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Resep Getuk Ubi Berlapis Karamel, Lezatnya Nggak Ada Tandingannya

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan, Bank Sumsel Babel Luncurkan 27 Mesin CRM

"Untuk pemilik kita proses lidik, dan kita juga akan berkoordinasi dengan pemilik lahan guna mengetahui siapa yang menyewanya," tegasnya. 

Pasca pembongkaran gudang yang diduga jadi tempat pengolahan BBM ilegal tanpa izin, Surya memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi ini. 

Tag
Share