Diduga Nyabu, Anak Mantan Pejabat DPRD OKU Diamankan Polisi
Tersangka EZ saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA- EZ (37), warga Jl dr Sutomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres OKU, Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
EZ diamankan polisi berikut barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang disimpan terduga pelaku di dalam kamarnya.
Saat ini EZ yang diketahui merupakan anak mantan pejabat di lingkungan DPRD OKU digelandang ke kantor Polisi.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Rabu, 24 Juli 2024 mengatakan tim Satres Narkoba menemukan barang bukti 1 paket sabu bruto 0,54 gram.
BACA JUGA:ATR/BPN Luncurkan Geoportal KSP 2.0, Ini Harapan Menteri AHY
BACA JUGA:Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Digeledah KPK
Kemudian Handphone merek Redmi 9T warna hitam milik tersangka EZ turut diamankan polisi.
“Paket diduga sabu itu ditemukan dalam kamar tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, disaksikan perangkat RT,” kata Ibnu Holdon
Sebelumnya,polisi mendapat informasi kalau akan ada transaksi narkotika di kediaman tersangka. Lalu anggota datang dan melakukan penggeledahan. “Barang bukti tersebut (sabu) diakui tersangka sebagai miliknya,” tegasnya.
Selanjutnya EZ dan barang buktinya, dibawa ke Mapolres OKU dan menjalani pemeriksaan. Selanjutnya dia ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Enam Kilogram Sabu Disimpan dalam Boneka
BACA JUGA:FAJI OKU Selatan Terima Bantuan Perahu dari Gubernur Sumsel
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,“ jelasnya.
Informasi yang dihimpun, tersangka EZ merupakan anak dari mantan Ketua DPRD OKU yang kini sudah almarhum, berinisial Btn. “Benar, anak mantan dewan. Status tersangka sebagai bandar atau pengedar,” sebut Kasat Resnarkoba Polres OKU, Iptu M Andrian, saat dikonfirmasi.(r15)