Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Digeledah KPK
Kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara masih berlanjut. -Photo ist-Eris
JAKARTA- Kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara masih berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba.
"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Rabu, 24 Juli 2024.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa penggeledahan ini terkait kasus korupsi yang menjerat Abdul Gabi Kasuba (AGK) dan Muhaimin Syarif (MS) dalam kasus suap dan tppu di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
BACA JUGA:Enam Kilogram Sabu Disimpan dalam Boneka
BACA JUGA:FAJI OKU Selatan Terima Bantuan Perahu dari Gubernur Sumsel
Penggeledahan dilakukan untuk menemukan bukti suap hingga gratifikasi dalam praktik rasuah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Provinsi Maluku Utara.
"Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK Penerimaan Suap, Gratifikasi serta Pencucian Uang dengan tersangka AGK serta Perkara Pemberian Hadiah atau Janji Kepada Tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka MS," jelas Tessa.
Adapun Tessa belum membeberkan barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan yang masih berlangsung hingga saat ini. (*)
BACA JUGA:Beri Pemahaman Hak Anak hingga Bahaya Perundungan
BACA JUGA:Gelar Pelatihan, Kembangkan Minat dan Motivasi Pemuda Berwirausaha