Mantan Pimpinan BNI Muaradua Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Edwin Herius, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang. -Foto: Sumeks.co-Rendi

PALEMBANG - Mantan Pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Edwin Herius, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang. 

Ini merupakan vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara. 

JPU Solihin SH menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, mengaku kaget dengan putusan tersebut, dan berencana berkoordinasi dengan pimpinan terkait.

"Ya, kami telah mendengar putusan yang lebih rendah dari tuntutan kami, sehingga kami menyatakan pikir-pikir," ujar Solihin saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 Mei 2024.

BACA JUGA:Sosialisasikan Bahaya Bullying Kepada Siswa

BACA JUGA:140 Karyawan Rumah Sakit Belum Gajian 5 B

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi JPU untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. 

Solihin dan timnya juga berencana melaporkan dan berkoordinasi dengan pimpinan terkait upaya hukum yang akan dilakukan.

Solihin mengungkapkan kekagetannya terhadap putusan hakim terkait lamanya pidana dan pertimbangan lainnya, termasuk pasal yang digunakan dalam dakwaan. 

Terdakwa tidak dikenai pidana tambahan uang pengganti karena perannya hanya sebagai penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI Cabang Muaradua, yang memperkaya pihak ketiga yang telah meninggal dunia saat penyidikan perkara ini berlangsung.

BACA JUGA:Hanya Lima Menit, Gas Melon Habis Diserbu Emak-Emak

BACA JUGA:Resep Membuat Tahu Goreng Tepung Renyah

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana KUR pada tahun 2021-2022, dengan jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPKP Provinsi Sumsel mencapai lebih kurang Rp1,6 miliar. 

Dalam persidangan sebelumnya, ahli keuangan negara Siswo Sujanto dan ahli kerugian negara dari BPKP Sumsel, M. Denny Muropal, memberikan keterangan.

Tag
Share