Mantan Pimpinan BNI Muaradua Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Edwin Herius, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang. -Foto: Sumeks.co-Rendi

Terkait audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari 161 perjanjian kredit, yang menunjukkan bahwa kerugian negara berasal dari jumlah kredit yang dicairkan pada tahun 2021-2022, dikurangi jumlah pengembalian kepada BNI Cabang Muaradua OKU Selatan. (*)

BACA JUGA:10 Referensi Model Dress Brokat Modern yang Masih Menjadi Tren

BACA JUGA:Indonesia Satu Grup dengan Vietnam

Tag
Share