Kesempatan Mulia! Daftar Petugas Haji 2025 Resmi Dibuka, Begini Cara dan Syaratnya

Ilustrasi Petugas haji sedang melakukan pendampingan jemaah haji. -Foto: Amir/Media Indonesia-Gus munir

Masyarakat umum yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.

Diutamakan pejabat atau pegawai Kemenag yang memiliki pengetahuan atau pengalaman dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Persyaratan Khusus

Ketua Kloter

ASN Kemenag dengan usia antara 30 hingga 58 tahun.

Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.

BACA JUGA:Berharap Bisa Membawa Investasi Besar di OKU

BACA JUGA:Kandang Terbakar, 9.000 Anak Ayam Habis Terpanggang

Memiliki kemampuan memimpin, berkoordinasi, dan berkomunikasi.

Minimal lulusan sarjana di bidang Agama Islam.

Diutamakan sudah pernah menunaikan ibadah haji.

Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pembimbing Ibadah Kloter

Berusia antara 35 hingga 60 tahun.

Sudah menunaikan ibadah haji.

Tag
Share