Buruh di Sumsel Tuntut Kenaikan Upah 2025 Naik Minimal 10 Persen
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi. -Foto: janabarnews.com-Eris
Cecep Wahyudin, anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel, menyebutkan bahwa UMP Tahun 2025 akan ditetapkan paling lambat 20 November 2024.
Sedangkan UMK akan ditetapkan paling lambat 30 November 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah
BACA JUGA:KUR BRI, Jadi
Berdasarkan perhitungan simulasi, kenaikan upah tahun 2025 diperkirakan minimal, terutama jika masih mengacu pada PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Para buruh menginginkan kenaikan minimal 8-10 persen sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau mengacu pada PP No. 78/2015.
Cecep juga menyampaikan bahwa jika aturan lama tetap digunakan, upah minimum 2025 diperkirakan hanya naik Rp2.000 per hari, yang hanya cukup untuk biaya toilet umum.
Cecep menegaskan bahwa jika kebijakan tersebut tidak berpihak pada buruh, aksi turun ke jalan tak terhindarkan.
BACA JUGA:Keuntungan Menjadi Nasabah di Musi Rawas
BACA JUGA:BRI dan Mitra Dorong UMKM Naik Kelas Lewat SMEstaTalk
Abdullah Anang, Sekretaris F-SPSI Provinsi Sumsel, berharap kebijakan pengupahan dapat disesuaikan dengan kebutuhan hidup di masing-masing daerah.
Biaya hidup di Palembang, misalnya, memang lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya di Sumsel.
Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Elen menegaskan bahwa formula perhitungan upah minimum juga mempertimbangkan faktor ekonomi, inflasi, dan keseimbangan antara kepentingan pengusaha serta buruh.
BACA JUGA:10 Alasan Mengapa Terong Hijau Harus Jadi Bagian dari Diet Sehat Anda