Anak Korban Sebut Satu Tembakan dari Semak
Pada sidang pembunuhan berencana Almarhum H Agustoni, bos material bangunan, dengan dua terdakwa Alim Ardianto dan Pugu Nurrohman di PN Kayuagung, dihadirkan juga saksi utama merupakan anak korban yang berada di TKP.-Photo: istimewa-Eris
" Sampai saat ini tidak ada dari pihak keluarga Alim yang datang kepada kami untuk meminta maaf, mereka semua sudah pindah rumahnya sudah disita rentenir,"ucapnya.
Ketua Majelis Hakim Eva Rahmawati, SH, dengan anggota Indah Wijayati, SH dan Nadia Septianie, SH menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan satu saksi ahli.*
BACA JUGA:Jenazah Liam Payne Dikabarkan Dimakamkan Bulan Depan
BACA JUGA:Dikabarkan Akan Dijual ke Juventus, Zirkzee Tolak Kembali ke Serie A