Pimpinan Definifif Belum Terbentuk, Kinerja DPRD OKU Terhambat
Anggota DPRD OKU dari empat fraksi mendesak agar pimpinan sementara memproses pembentukan pimpinan definitif. -Foto: Istimewa-Gus munir
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 34 dan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2022 Pasal 66 Ayat (1) hingga (4), pimpinan sementara bertugas untuk memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, menyusun rancangan peraturan tentang tata tertib DPRD OKU, memproses penetapan pimpinan definitif, serta memimpin rapat-rapat DPRD OKU.
"Melihat situasi di DPRD OKU saat ini, kami ingin menyampaikan kepada masyarakat OKU bahwa tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat belum bisa dijalankan secara penuh. Terutama dalam hal pengawasan, penganggaran, dan legislasi, sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Muslimin juga menjelaskan bahwa belum terbentuknya pimpinan definitif DPRD OKU disebabkan masih menunggu usulan dari partai pemenang pemilu, yang memiliki hak untuk mengajukan nama calon pimpinan.
BACA JUGA:Paslon Walikota Palembang Gaet Gen Z di Warung Bubur, Angkot Jadi Panggung Diskusi
BACA JUGA:Resep Bolu Bahulu
"Hingga saat ini, baru dua partai politik pemenang kedua dan ketiga yang telah mengajukan nama calon pimpinan DPRD definitif. Sesuai aturan, DPRD OKU akan dipimpin oleh tiga orang yang berasal dari Partai Amanat Nasional, Partai NasDem, dan Partai Gerindra," jelasnya.
Keempat fraksi yang terdiri dari Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi gabungan Hanura dan PDIP, serta Fraksi gabungan PPP dan PKS, mendesak pimpinan sementara untuk segera menetapkan calon pimpinan yang telah diusulkan oleh partai politik pemenang kedua dan ketiga.
"Kami meminta pimpinan sementara segera menetapkan calon pimpinan yang telah diusulkan," tegasnya. (*)
BACA JUGA:Tumis Bunga Pepaya: Lezat, Sehat, dan Penuh Manfaat
BACA JUGA:Resep Kue Kuping Gajah