JPU Tuntut Terdakwa Yudha Arfandi Hukuman Mati
Yudha Arfandi terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante saat menjalani sidang. -Foto: Istimewa-Eris
Sementara itu, Pasal 340 KUHP mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.
BACA JUGA:Terima Laporan Pelanggan PDAM Ilegal
BACA JUGA:Guru di Banyuasin Diduga Hukum Siswa dengan 5 Batang Rokok
Dalam sidang sebelumnya, Yudha mengakui telah menenggelamkan Dante di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, seperti yang ia sampaikan pada sidang 29 Agustus. (*)
BACA JUGA:Terpantau 198 Titik Hotspot di Sumsel
BACA JUGA:Capaian Sertipikat Tanah Elektronik Meningkat