Selamatkan Uang Negara, Kejari Kembalikan Dana Hibah Bawaslu ke Pemkab OKU Timur Rp2,4 Miliar

Kejaksaan Negeri OKU Timur mengembalikan dana hibah Bawaslu sebesar Rp 2.477.053.312 kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur pada Senin, 9 September 2024. -Foto: Diskominfo OKUT-Gus munir

"Penegakan hukum bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian, dan manfaat," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Hadapi Asutralia, Indonesia Bawa Kepercayaan Diri Tinggi

BACA JUGA:Pembangunan Pasar 16 Ilir Tetap Berlanjut

Tag
Share