Selamatkan Uang Negara, Kejari Kembalikan Dana Hibah Bawaslu ke Pemkab OKU Timur Rp2,4 Miliar
Editor: Eris Munandar
|
Senin , 09 Sep 2024 - 21:31
Kejaksaan Negeri OKU Timur mengembalikan dana hibah Bawaslu sebesar Rp 2.477.053.312 kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur pada Senin, 9 September 2024. -Foto: Diskominfo OKUT-Gus munir
"Penegakan hukum bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian, dan manfaat," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Hadapi Asutralia, Indonesia Bawa Kepercayaan Diri Tinggi
BACA JUGA:Pembangunan Pasar 16 Ilir Tetap Berlanjut