Tentukan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah, Gelar Sidang GTRA
BPN bersama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah. -Foto: Hamdal /HOS-Hamdal
OKU SELATAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU Selatan, bersama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, mengadakan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada Kamis, 5 September 2024, untuk menentukan objek dan subjek redistribusi tanah.
Rapat dipimpin oleh Asisten II Natalion, S. STP., M. Si, yang didampingi oleh Albert Midian Panjaitan, ST., MT, Kepala BPN, dan pejabat lainnya.
Asisten II Natalion menjelaskan bahwa Reforma Agraria mencakup penataan aset dan akses yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini berlandaskan Peraturan Presiden yang merupakan kebijakan ekonomi nasional untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, tumpang tindih kebijakan distribusi, serta krisis sosial dan ekonomi.
BACA JUGA:Ajang Terapkann Program AKU HATINYA PKK di Masyarakat
BACA JUGA:Berharap Segera Bangun Unit Pelayanan Makanan Bergizi
Sidang ini bertujuan untuk menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama menempati dan mengelola tanah tetapi belum memiliki sertifikat kepemilikan.
Kepala ATR BPN OKU Selatan menambahkan bahwa tugas dalam Gugus Tugas Reforma Agraria bukanlah tugas yang mudah.
Proses ini memerlukan kehati-hatian, ketelitian, dan rasa keadilan yang tinggi. Penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku, sambil berpegang pada prinsip dasar landreform.
"Kerja keras semua pihak yang terlibat dalam persiapan sidang ini sangat diapresiasi. Kerja sama yang baik antara instansi terkait adalah kunci keberhasilan pelaksanaan landreform di Kabupaten OKU Selatan. Kami harus terus menjaga dan meningkatkan semangat ini demi kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA:/RW Bakal Dipasang CCTV
BACA JUGA:Ini Hal Memberatkan Nurul Ghufron Dalam Sidang Etik
Tanah yang menjadi objek Reforma Agraria, atau TORA, adalah tanah yang dikuasai negara atau telah dimiliki dan dimanfaatkan oleh masyarakat, yang akan diredistribusi atau dilegalisasi.
TORA bersumber dari hasil penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara dengan penataan Kawasan Hutan untuk pengukuhan Kawasan Hutan.