Gugatan Dikabulkan, Dua Madrasah Negeri Terancam Tergusur
Dr Saipuddin Zahri SH, kuasa hukum Gayasan Ksatria Bukit Siguntang, Rabu (4/9/2024) -Photo: istimewa-Eris
PALEMBANG- Polemik lahan Madrasah Ibtididaiyah Negeri (MIN) 1 Palembang dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) 1 Palembang kian pelik. Kedua institusi pendidikan tersebut terancam tergusur setelah Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus mengabulkan gugatan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang atas objek lahan yang kini digunakan kedua madrasah tersebut.
Dr Saipuddin Zahri SH, kuasa hukum Gayasan Ksatria Bukit Siguntang, Rabu (4/9/2024) menuturkan bahwa pihaknya telah mengambil salinan putusan gugatan dengan amar putusan mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan.
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya menggugat Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palembang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan, Madrasah Ibtidiyah Negeri (MIN) 1 Kota Palembang dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Palembang terkait objek lahan dua madrasah tersebut.
Diungkapkannya, dalam petikan putusan tersebut intinya menghukum para tergugat tersebut untuk mengosongkan sebidang tanah seluas 5.774 m² yang diatasnya dibangunkan MTS N 1 dan MIN 1 Palembang.
BACA JUGA:Imbas Ancam Culik Wartawan, Atta Halilintar Rumahkan Bodyguard
BACA JUGA:Buronan Asal Filipina yang Ditangkap Tiba di Polda Metro
"Dan menyerahkan kepada kami selaku pemohon gugatan dalam keadaan kosong dan baik," ujarnya.
Jika ada upaya hukum oleh tergugat seperti banding, mereka akan tetap mengikuti. Bahkan mantan hakim Ad Hock Tipikor PN Palembang ini juga menyebut bahwa pihaknya juga telah melakukan upaya hukum mem-PTUN-kan, terhadap dokumen sertifikat yang dikuasai tergugat.
"Tujuannya agar pihak PTUN dapat membatalkan sertifikat milik tergugat, dan saat ini tahapnya tinggal menunggu putusan saja," ungkapnya.
Hibsah Ridwan, Ketua Yayasan Ksatria Bukit Siguntang mengapresiasi majelis hakim atas dikabulkannya permohonan gugatan yang diajukan. "Ini senyatanya apa yang menjadi hak kami selaku pengurus yayasan terhadap sebidang tanah tersebut," kata Hibsah.
BACA JUGA:Pengadaan Tanah Perlu Penilaian Dampak Sosial untuk Keadilan
BACA JUGA:Resep Piscok Simple
Ia juga mengaku berterima kasih juga kepada tim advokat Dr Saipuddin Zahri, SH, MH, Dr. Mulyadi, SH. MH, Muhammad Daud Dahlan, SH., MH, Doni Effendi, SH. MH, Nusmir, SH. MH, SE, CTL, A. Rizal, SH, Eka Sulastri, SH dan Adi Hendra, SH yang telah turut membantu selama proses persidangan.
Terhadap putusan gugatan pengosongan lahan yang berdiri bangunan sekolah MTS N 1 dan MIN 1, menurut Hibsah masih membuka peluang kepada para tergugat untuk bermusyawarah. "Kami selaku pihak yayasan masih membuka peluang kepada para tergugat guna mencari jalan terbaik, khususnya terhadap MTS N 1 dan Min 1 Palembang," ujarnya.