Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Palembang Dijemput Paksa Polisi
Seorang pelaku penggelapan mobil rental dijemput paksa petugas kepolisian berpakaian preman di tempat persembunyiannya. -Foto: dokumen/ist.-
PALEMBANG - Afen Sugara (29), seorang pemuda yang terlibat kasus penggelapan mobil rental, akhirnya berhasil dijemput paksa oleh petugas kepolisian.
Afen ditangkap pada Jumat, 30 Agustus 2024, di Jalan Amin Fauzi Suak Bajung, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, setelah sempat melarikan diri ke luar kota
Kasus ini berawal dari laporan M Ramadhani (28), pemilik mobil rental yang merupakan warga Jalan TP Demsi Husin Damarjaya, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus.
Ramadhani menyewa mobilnya kepada Afen, yang ternyata adalah keponakannya sendiri, selama tujuh hari. Namun, setelah periode sewa berakhir, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
BACA JUGA:3 Perusahaan HTI Segera di Sidang di PN Palembang
BACA JUGA:3 Mantan Staf Bappenda Kota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel
Iptu Jhonny menjelaskan, "Pelaku kita tangkap di kediamannya setelah informasi bahwa pelaku kembali pulang usai melarikan diri. Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya."
Dari laporan yang diterima, pelaku diketahui telah menggadaikan mobil Avanza berwarna putih dengan nomor polisi BG 1359 RK kepada orang lain seharga Rp10 juta.
Hal ini dilakukan Afen tanpa seizin dari Ramadhani. Ketika masa sewa berakhir dan Ramadhani meminta mobilnya kembali, Afen mengaku bahwa mobil tersebut sudah digadaikan.
BACA JUGA:Hampir Setahun Buron, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
BACA JUGA:Kebakaran Landa 16 Rumah di 10 Ilir Palembang, 31 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk fotokopi BPKB, surat keterangan leasing, dan chat WhatsApp terkait perjanjian rental. Pelaku kini menghadapi dakwaan di bawah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Saat diamankan, Afen hanya bisa pasrah dan mengakui kesalahannya. "Saya khilaf, mobil itu saya gadaikan dan uangnya sudah habis saya gunakan saat kabur ke luar kota," ungkap Afen. (*)