KPK Dalami Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang Lbatkan Eks Gubernur Maluku
KPK Identifikasi 50 Properti Milik Eks Gubernur Maluku, 20 Properti Disita Terkait TPPU. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), terutama terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini, KPK telah menyita 20 bidang tanah yang terkait dengan kasus ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa KPK telah mengidentifikasi sekitar 50 properti milik AGK, termasuk hotel, penginapan, dan kos-kosan. Namun, baru 20 bidang tanah yang disita oleh KPK.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Sebut Kelas Menengah Semakin Turun, Pengamat Ungkap Bahayanya
BACA JUGA:KPK Akan Surati Kaesang Pertanyakan Fasilitas Jet Pribadi
"Sampai dengan saat ini, informasinya sudah sekitar 20 bidang tanah yang dilakukan penyitaan," kata Tessa pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Selain itu, KPK juga mendalami pembelian aset terkait TPPU oleh Abdul Gani Kasuba dengan memeriksa lima orang yang terkait dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
BACA JUGA:1 Mobil dan 2 Kantor Pertambangan Hangus Dibakar Warga Kabupaten Dogiyai Papua
BACA JUGA:MUI Tanggapi Soal Korban Pemerkosaan Diperbolehkan Aborsi
Tessa juga menjelaskan bahwa KPK mengimbau para saksi yang dipanggil untuk hadir dan tidak takut dengan kabar pegawai KPK gadungan. KPK menduga sekitar 37 perusahaan telah menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Penelusuran aset dan penyitaan yang dilakukan KPK ini merupakan langkah penting dalam mengungkap lebih lanjut jaringan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut. (*)