Komisi II DPR Setujui 3 Rancangan PKPU dan Tiga Rancangan Perbawaslu
Komisi II DPR Setujui 3 Rancangan PKPU dan 3 Rancangan Perbawaslu. -Foto: Anisha Aprilia.-
JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu). Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa rancangan tersebut mencakup logistik kampanye, kampanye Pilkada, dan dana kampanye.
"Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum," ujar Doli dalam rapat Komisi II di Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.
Doli menekankan bahwa diharapkan beleid tersebut bisa segera diundangkan, mengingat pendaftaran calon akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus mendatang. "Alhamdulillah tadi sudah disepakati tinggal di harmonisasi saja, biasanya antara KPU dengan Bawaslu setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP, baru nanti diundangkan," ungkapnya.
BACA JUGA:Kemenpan RB Terbitkan Peraturan Soal PPPK 2024
BACA JUGA:Pendiri Telegram, Pavel Durov Ditangkap di Paris
Dia menambahkan bahwa pengundangan peraturan tersebut perlu segera dilakukan, meskipun untuk logistik kampanye masih ada waktu hingga 27 November.
Adapun tiga PKPU yang telah disetujui adalah sebagai berikut:
1. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
BACA JUGA:Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan
BACA JUGA:Cegah Gempa Bumi Megathrust, BMKG Pasang 4 Tameng di Zona Merah Indonesia
Selain itu, tiga Perbawaslu yang disetujui adalah:
Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
1. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati.
2. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
3. Persetujuan ini menandai langkah penting menuju pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang transparan dan sesuai regulasi. (*)