Polsek Muaradua Terus Blusukan Sampaikan Larangan Miliki Senpi

Bhabinkamtibmas Polsek Muaradua dengan menyambangi didusun, perkebunan warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA - Upaya Kepolisian Sektor (Polsek) Muaradua dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) terjaga kondusif terus ditengah masyarakat terus dilakukan.

Hal ini terlihat yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Muaradua dengan menyambangi didusun, perkebunan warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan terus dilakukan serta menyampaikan larangan kepemilikan Senjata Api (Senpi).

Kapolres OKU Selatan AKBP M. Idham Khalik, S.IK., MH, melalui Kapolsek Muaradua Iptu Jaridin Simajuntak, SH mengatakan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas guna mensosialisasikan Himbauan Larangan Membawa, Memiliki dan Menyimpan Senjata Api (Senpi) tanpa izin.

BACA JUGA:ATR/BPN Capai 8,8 Juta Hektare Bidang Tanah Terdaftar

BACA JUGA:Indonesia Tanpa Gelar di Daihatsu Japan Open 2024

“Himbauan dimulai dari pemerintahan desa dengan harapan dapat disosialisasikan lebih luas pihak kepolisian bersama pemerintah desa,” ujarnya.

Sosialisasi dilakukan dengan bertatap muka, menyebarkan pamflet dan selebaran di tempat tempat strategis untuk diketahui masyarakat.

Kapolsek Muaradua menambahkan, himbauan dilakukan guna terus menjaga situasi tetap kondusif menjelang pilkada tahun 2024 dengan harapan tidak terjadi gangguan kamtibmas.

BACA JUGA:Liverpool Incar Bek Muda Everton, Jarrad Branthwaite

BACA JUGA:Tips Ampuh Lindungi Gigi Sensitif di Musim Panas

Sosialisasi akan terus dilakukan dengan bekerja sama dengan pemerintah Desa, Forkopimcam, tokoh adat dan instansi terkait.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki, menyimpan dan membawa senjata api apa pun jenisnya agar dapat diserahkan kepada pihak Kepolisian demi menjaga hal hal yang tidak diinginkan,” jelasnya. (Dal)

Tag
Share