Lahan Kosong di Batu Kuning Terbakar

Personel Polsek Baturaja Barat serta warga sekitar berupaya memadamkan api yang menyala di lahan kosong. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA - Personel Polsek Baturaja Barat Polres OKU bersama personel Damkar dan warga sekitar mendatangi lokasi kebakaran lahan seluas kurang lebih 1/4 hektar di Rs Kibang, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Sabtu, 20 Juli 2024.

Petugas gabungan tersebut memadamkan api dengan menggunakan mobil pemadam kebakaran milik Damkar Kabupaten OKU. 

Pemilik lahan diketahui adalah Asih (50), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Rs Kibang Permai, RT 12, RW 04, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Berdasarkan keterangan dari masyarakat, peristiwa kebakaran lahan ini terjadi sekitar pukul 11.50 WIB. 

BACA JUGA:Terbaik Baru

BACA JUGA:45 Anggota DPRD OKU Timur Segera Dilantik

Api tiba-tiba muncul dari lahan kosong tersebut dan sekitar pukul 12.30 WIB, api berhasil dipadamkan sebelum menjalar ke permukiman warga. 

"Pemadaman dilakukan dengan menggunakan satu unit mobil tangki suplai, satu unit mobil pemadam kebakaran, dan dibantu oleh personel Polsek Baturaja Barat serta warga sekitar," ungkap Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon.

Lahan seluas sekitar 1/4 hektar tersebut, sambungnya, merupakan tanah kaplingan milik warga sekitar yang ditumbuhi tanaman ilalang liar, sehingga rawan terbakar di musim kemarau.

Polsek Baturaja Barat Polres OKU juga mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak dengan sengaja membakar lahan, kebun, maupun hutan. Jika tertangkap tangan, pelaku akan ditindak secara hukum. 

BACA JUGA:Panen Raya, Harga Jagung di OKU Selatan Turun

BACA JUGA:Kenang Jasa dan Pengabdian Pahlawan

"Pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun akan dijerat dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda Rp50 juta," pungkasnya.(r15)

BACA JUGA:Lagi, Polisi Jebloskan Diduga Pemain Narkoba ke Penjara

Tag
Share