Sita Rp36 Miliar dari Kasus Korupsi di PUPR Langkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyertaan uang sebesar Rp 36 Miliar dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.-Photo ist-Eris

Kemudian KPK membuka penyidikan baru dengan menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat. Terbit diduga memiliki andil dalam proses pengadaan tersebut. 

Dalam kasus ini, KPK menganggap Terbit melanggar Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:PAN Resmi Usung Fery Antoni Maju Pilkada OKU Timur

BACA JUGA:D-Lux 8 Miliki Fitur Canggih, Berikut Spesifikasi dan Keunggulannya

Hingga saat ini, KPK tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam perkara baru yang menjerat Terbit.

Untuk diketahui, Terbit telah menerima vonis 9 tahun penjara dalam kasus suap. 

Ia terbukti menerima uang sebesar Rp 572 juta dalam paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.*

BACA JUGA:Resep Pho Bo , Sup Mie Daging Sapi Makanan Khas Vietnam

BACA JUGA:7 Tanda Gangguan Mental, Berikut Langkah Cara Mengatasinya

Tag
Share