Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri

Imigrasi telah menjawab permohonan dari Polri terkait pencekalan terhadap tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri.-Photo ist-Eris

Perlu diketahui dalam kasus ini Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Harga Terjangkau Hp Speks Dewa ini Wajib Dimiliki

BACA JUGA:Hei Pria Keseringan Ngopi Wajib Baca ini

Namun sampai saat ini Polda Metro Jaya selaku penyidik masih berupaya melengkapi berkas tersangka Firli untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah dinyatakan P-21 atau lengkap.(*)

BACA JUGA:Berada di Grup C Bersama Jepang Hingga Arab Saudi

BACA JUGA:Raih Hasil Sempurna, Timnas Indonesia U-16 Lolos ke Semifinal

Tag
Share