Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri

Imigrasi telah menjawab permohonan dari Polri terkait pencekalan terhadap tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri.-Photo ist-Eris

JAKARTA- Imigrasi telah menjawab permohonan dari Polri terkait pencekalan terhadap tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan dari Polri tersebut.

Permohonan diajukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada pada tanggal 25 Juni 2024.

"Permohonan Bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama, Tersangka Drs Firli Bahuri M.Si," ujar Silmy kepada wartawan, Jumat 28 Juni 2024.

BACA JUGA:Ribuan Rekening Diblokir, Diduga Terlibat Judol

BACA JUGA:Anak Laporkan Ibu ke Polda Sumsel Menolak Lapor Balik

Silmy menambahkan bahwa pencekalan ini merupakan perpanjangan kedua, dengan jangka waktu enam bulan dari 25 Juni 2024 hingga 25 Desember 2024.

Langkah ini diambil untuk mencegah Firli Bahuri meninggalkan Indonesia dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa mereka akan memastikan Firli tetap berada di Indonesia.

"Sudah dilakukan semua (termasuk perpanjangan pencekalan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Tuntas Dibayarkan bulan Juni

BACA JUGA:Kenali Pemicu Diabetes yang Wajib Dihindari Gen Z

Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara Firli Bahuri sesuai arahan jaksa penuntut umum.

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak lain dalam proses penyidikan ini.

Tag
Share