Larang ASN Bermain Judi Online

Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama tersebut diterbitkan pada Rabu, 26 Juni 2024. Edaran ini ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.-Photo ist-Eris

Untuk para guru, sosialisasi dilakukan di lingkungan pendidikan, sementara para dosen bertanggung jawab di lingkungan kampus.

Penyuluh Agama diinstruksikan untuk mensosialisasikan larangan ini di lingkungan masyarakat mereka.

BACA JUGA:Jadi Penghasil Ikan Patin Terbesar di Sumsel, OKU Timur Diganjar Penghargaan

BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Diganti

"Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus berpartisipasi dalam sosialisasi upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing," tutupnya.(*)

BACA JUGA:Pasar Malam di OKU Selatan Sepi Pengunjung

BACA JUGA:Tanggapi Pandangan Umum Fraksi, Bahas APBD 2023

Tag
Share