Larang ASN Bermain Judi Online
![](https://okuekspres.bacakoran.co/upload/802e42231b073da83597d2163aac06dd.jpg)
Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama tersebut diterbitkan pada Rabu, 26 Juni 2024. Edaran ini ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.-Photo ist-Eris
Untuk para guru, sosialisasi dilakukan di lingkungan pendidikan, sementara para dosen bertanggung jawab di lingkungan kampus.
Penyuluh Agama diinstruksikan untuk mensosialisasikan larangan ini di lingkungan masyarakat mereka.
BACA JUGA:Jadi Penghasil Ikan Patin Terbesar di Sumsel, OKU Timur Diganjar Penghargaan
BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Diganti
"Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus berpartisipasi dalam sosialisasi upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing," tutupnya.(*)
BACA JUGA:Pasar Malam di OKU Selatan Sepi Pengunjung
BACA JUGA:Tanggapi Pandangan Umum Fraksi, Bahas APBD 2023