Kurir Narkoba Tak terima Dituntut Hukuman Mati

Dua terdakwa kurir 32 kilogram (kg) sabu, Abdul Rosyid alias Rosid dan Maddin alias Ateng, tidak siap dengan tuntutan hukuman mati oleh JPU Kejati Sumsel. Keduanya menyampaikan nota pembelaannya (pleidoi), dalam persidangan Selasa, 25 Juni 2024.-Photo ist-Eris

Tag
Share