Kurir Narkoba Tak terima Dituntut Hukuman Mati
Editor: Gus Munir
|
Rabu , 26 Jun 2024 - 09:30
Dua terdakwa kurir 32 kilogram (kg) sabu, Abdul Rosyid alias Rosid dan Maddin alias Ateng, tidak siap dengan tuntutan hukuman mati oleh JPU Kejati Sumsel. Keduanya menyampaikan nota pembelaannya (pleidoi), dalam persidangan Selasa, 25 Juni 2024.-Photo ist-Eris
BACA JUGA:5 Manfaat Daun Jambu Biji untuk Rambut
BACA JUGA:Larissa Chou Umumkan Lahiran Anak Kedua