Kurir Narkoba Tak terima Dituntut Hukuman Mati

Dua terdakwa kurir 32 kilogram (kg) sabu, Abdul Rosyid alias Rosid dan Maddin alias Ateng, tidak siap dengan tuntutan hukuman mati oleh JPU Kejati Sumsel. Keduanya menyampaikan nota pembelaannya (pleidoi), dalam persidangan Selasa, 25 Juni 2024.-Photo ist-Eris

PALEMBANG- Dua terdakwa kurir 32 kilogram (kg) sabu, Abdul Rosyid alias Rosid dan Maddin alias Ateng, tidak siap dengan tuntutan hukuman mati oleh JPU Kejati Sumsel. Keduanya menyampaikan nota pembelaannya (pleidoi), dalam persidangan Selasa, 25 Juni 2024.

Kedua terdakwa menyampaikan pleidoinya, melalui penasihat hukumnya Abdurrahman Ralibi SH dari Posbakum PN Palembang, ke hadapaan Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Fatimah SH MH dengan hakim anggota Zulkifli SH MH dan Masriati SH MH.

"Tuntutan pidana mati merupakan tuntutan yang sangat berlebihan. Mengingat ancaman Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak hanya pidana mati. Tapi ada ancaman pidana lainnya yang lebih rendah," ucap Abdurrahman, kemarin.

Apalagi menurut Abdurrrahman, kedua kliennya bukan yang mempunyai pabrik narkoba. Bukan pula bandar narkoba, atau yang sudah sering melakukan perantara narkoba jenis sabu. "Tetapi terdakwa baru pertama kali, disuruh seseorang bernama Indra alias Cepek (DPO)," ungkapnya.

BACA JUGA:Harga Emas Tembus Rp 7,7 Juta Per suku

BACA JUGA: 6 Warga Kabupaten Lahat Pernah Dideportasi

Belum lagi kedua terdakwa dalam persidangan sopan dan berterus terang, serta tidak berbelit-belit. "Terdakwa juga menyesal dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, tidak menghambat jalannya persidangan dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," tandasnya.

Dalam pembelaan tersebut, penasihat hukum juga menilai bahwa masih ada sejumlah saksi yang harusnya dihadirkan. Tak lain aagar JPU bisa benar membuktikan, bahwa keduanya memenuhi unsur Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di antaranya berdasarkan keterangan saksi Putri Neta Rizky, bahwa saksi menyerahkan, meminjamkan 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam BG 1507 XR pada saudara Yuliansah. "Yuliansah perlu sebagai saksi dalam perkara ini, dalam rangka pengusutan siapa pengemudi mobil Ayla BG 1507 XR yang lolos dari pantauan tim," cetusnya.

Usai pembacaan pleidoi, majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan kembali digelar pada 9 Juli mendatang dengan agenda pembacaan putusan. Diketahui, terdakwa Abdul Rosyid alias Rosid dan Maddin alias Ateng, warga Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Salurkan Dua Mobil Pemadam Kebakaran ke Posko Baru

BACA JUGA:HUT Bhayangkara, Polres OKU Timur Lakukan Bedah Rumah

Keduanya ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 02.15 WIB. Mereka disergap di Jl Letjen Harun Sohar, dekat Asrama Haji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Dari mobil Daihatsu warna cokelat nopol BG 1789 JK, ditemukan 10 bungkus kemasan teh Cina berisi 10 kg sabu. Satu mobil berhasil kabur. Pengembangan kasusnya, petugas mendapati mobil yang kabur itu, di Jl Ali Gatmir, Lr Sei Bayas, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT 3, Palembang.(*)

Tag
Share