6 Warga Kabupaten Lahat Pernah Dideportasi

36 warga Lahat yang mencoba mengadu nasib ke negera tetangga, justru dideportasi dari Singapura antara 2020 hingga 2023.-Photo ist-Eris

Masyarakat diharapkan untuk tidak hanya mengandalkan janji manis tanpa memperhitungkan konsekuensi hukum yang dapat berdampak besar pada kehidupan pribadi dan keluarga mereka.

"Karena itu, memahami aturan dan ketentuan yang berlaku sebelum menjadi TKI atau TKW adalah langkah awal yang penting untuk menghindari masalah yang dapat mengakibatkan deportasi dan kendala hukum serius di masa depan," tegasnya.

Dengan demikian, keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran dapat lebih terjamin dalam menjalani pengalaman kerja di luar negeri.

BACA JUGA:SMPN 1 Simpang Raih Piala Bergilir Gospel

BACA JUGA:Angka Konsumsi Ikan di OKU Timur Meningkat

"Ke depan, sosialisasi ke desa-desa dan kelurahan. akan kembali kita laksanakan, guna mencegah adanya warga yang menjadi pekerja migran namun lewat jalur yang tidak resmi," tukasnya.(gti)

BACA JUGA:Pantau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan Dari Bulog

BACA JUGA:Desak Polres OKU Timur Tindak Tegas Pelanggaran Pidana dan Tempat Hiburan

Tag
Share