Pilkada OKU 2024 Tanpa Calon Independen

Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Rahmad Hidayat. -Foto: Eris /OKES-Eris

"Nah, untuk jalur Parpol masih dibuka, tahapannya dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Syarat mengusung calon melalui parpol minimal mengantongi 7 kursi Legislatif," pungkasnya.(r15)

BACA JUGA:Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Aksi Bullying Dilakukan Sembari Live

Tag
Share