Polisi Sita 1,7 Kg Ganja

Satresnarkoba Polres Pagaralam meringkus dua tersangka yang bersaudara atas kasus narkoba jenis ganja dengan barang bukti seberat 1,7 kilogram ganja. Keduanya yakni Reza Saputra (25) dan Rico Kurniawan (30).-Istimewa-

SUMSEL - OKU EKSPRES.COM- Jajaran Satresnarkoba Polres Pagaralam meringkus dua tersangka yang bersaudara atas kasus narkoba jenis ganja dengan barang bukti seberat 1,7 kilogram ganja. Keduanya yakni Reza Saputra (25) dan Rico Kurniawan (30).

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Doris menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Tanjung Payang, Kelurahan Tanjung Agung. Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan. Saat diamankan, tersangka diketahui membawa satu paket ganja seberat 100 gram, ujarnya.

Tersangka pertama, Reza, mengakui masih ada ganja lain yang disimpan di rumah orang tuanya. Sebelum menuju lokasi tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan Rico Kurniawan (30), kakak kandung Reza, di Jalan Wedana Gani.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut milik mereka. Mereka mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial A, yang selanjutnya kami lakukan pengembangan ke rumah orang tua tersangka, jelas Iptu Doris.

BACA JUGA:Sita 2,5 Kilogram Ganja Diduga Dikendalikan Napi

BACA JUGA:Terbongkar ! Kebun Kopi Diselingi Tanaman Ganja di Lahat

Di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket ganja seberat 300 gram di dalam tas, serta 1.300 gram ganja dalam sebuah karung yang disembunyikan di bawah ranjang kamar kosong. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 1.700 gram (1,7 kg).

Selain ganja, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah tas, timbangan, serta karung tempat penyimpanan ganja. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan THC.

Sementara itu, setelah empat hari proses penangkapan yang dilakukan jajaran Polres OKU Timur, dua tersangka kasus kepemilikan ganja, yakni Donka Saputra dan Madrin, Jumat (5/12) akhirnya dirilis ke awak media oleh Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH. Keduanya digerebek di Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Senin (1/12) lalu bersama barang bukti 2,5 kilogram ganja kering.

Dalam rilis tersebut, Kapolres menyebut bahwa kedua tersangka mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial AC yang tengah menjalani hukuman di Lapas Merah Mata Palembang, juga terkait kasus narkoba.

BACA JUGA:Buang Ganja Dijalan Pria Tua Tertangkap Petugas

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan, Tes Urine Onad Positif Ganja dan Ekstasi Sementara Istri Negatif

Menurut tersangka DS dan M, barang tersebut dikendalikan oleh AC dari Lapas di Palembang. Namun keduanya mengaku tidak tahu asal-usul barang tersebut, mereka hanya menerima kiriman di OKU Timur. Inilah yang sedang jajaran Resnarkoba dalami, kata AKBP Adik, didampingi Wakapolres Kompol Robhinson SIK, Kasat Resnarkoba Iptu Guntur Iswahyudi, dan Kasi Humas AKP Edi Arianto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan